Hukum dan Kriminal

Mertua Tebas Menantu Hingga Tewas di Sungai Nanam

×

Mertua Tebas Menantu Hingga Tewas di Sungai Nanam

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN-

Seorang mertua di Dusun Sawah Liek Jorong Koto, Nagari Sungai Nanam Kec. Lembah Gumanti Kab. Solok, tega menghabisi menantunya hingga tewas.

Peristiwa itu dilaporkan keluarga korban dengan LP/ 13 / VIII/ SPKT / 2023 – Polsek Lembah Gumanti.

Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, menyampaikan bahwa, melalui IKapolsek Lembah Gumanti, Iptu Edi Elison menyebutkan bahwa peristiwa tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia terjadi hari Selasa, 22 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib..

Korban berinisial Mas (35), warga Jorong Parak Tabu Nagari Sungai Nanam Kec.Lembah Gumanti Kab. Solok.

Baca Juga :
Satres Narkoba Polres Solok Amankan Seorang Kurir Sabu di Salimpek

Sementara pekaku berinisial EF, (61), warga Sawah Liek Jorong Koto Nagari Sungai Nanam Kec.Lembah Gumanti Kab.Solok.

“Benar telah terjadi peristiwa tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Sawah Liek Jorong Koto Nagari Sungai Nanam Kec Lembah Gumanti Kab Solok, bahwa terjadi Penganiayaan dilakukan oleh Sdr. Ef dan korbannya merupakan menantunya sendiri berinisial Mas,” terang Iptu Edi Elison.

Pelaku melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara membacok kepala korban menggunakan sebuah parang secara berkali kali, setelah itu korban segera dilarikan ke Puskesmas Alahan Panjang, kemudian korban tidak dapat tertolong lagi atau korban dinyatakan telah Meninggal Dunia.

Baca Juga :
Dalam Semalam, Sat Narkoba Polres Solok Tangkap Pelaku Narkoba di Tiga TKP

Atas kejadiaan tersebut pelapor melaporkan kejadiaan tersebut ke Polsek Lembah Gumanti.

Saat ini pelaku Ef sudah diamankan di Polres Solok untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hingga kini motif pembunuhan belum diketahui.

Pelaku bisa dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP oleh Tim Khusus Polri. Sanksi yang tertuang dalam KUHP tersebut membuat Bharada E terancam dipidana selama 15 tahun penjara (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.