Hukum dan Kriminal

Manajemen PT. Tirta Investama Aqua Solok Optimis Persoalan Hubungan Industrial Dapat Diselesaikan Dengan Dialog

×

Manajemen PT. Tirta Investama Aqua Solok Optimis Persoalan Hubungan Industrial Dapat Diselesaikan Dengan Dialog

Sebarkan artikel ini


SOLOK, JN- Sejumlah karyawan PT Tirta Investama AQUA Solok, Sumatera Barat, sudah melakukan mogok kerja sejak awal bulan Oktobet 2022 lalu.

 Unjuk rasa itu mereka gelar, terkait hubungan industrial yang terjadi baru-baru ini di Pabrik AQUA Solok.

Menurut Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo, Manajemen PT Tirta Investama (TIV) akan terus melanjutkan untuk berdialog dengan terbuka dan saling menghormati untuk  memastikan kelangsungan bisnis serta melindungi keadilan bagi seluruh karyawan, berdasarkan kepada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan peraturan yang berlaku. 

“Sebagaimana diketahui akar permasalan perselisihan dimulai karena adanya perbedaan penafsiran terhadap aturan lembur. Sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022 dimana manajemen menganggap demo ini tidak sah karena proses diskusi masih berlanjut,” terang Endro Wibowo, Senin (31/10) 

Baca Juga :
Kapolres Solok Pimpin Sertijab Kabag Ops,Kasat Samapta dan dua Kapolsek: Irwan Zani Kembali ke Polres Solok

Oleh karena itu pada 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan yang tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut di Pabrik AQUA Solok, menyatakan bahwa mereka telah absen lebih dari tujuh hari. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang meminta karyawan untuk kembali bekerja karena aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Endro Wibowo

Menurut Endro, berdasarkan pasal 6(3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003, jika karyawan tidak hadir selama 7 hari berturut-turut dan sudah dilakukan pemanggilan secara layak 2 kali dalam rentang waktu 7 hari dan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri; oleh karena itu, berdasarkan PKB, perusahaan akan memberikan hak pengunduran dirinya. Karyawan yang terkena dampak ini, tidak akan lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan mulai tanggal 19 Oktober. 
Keputusan ini telah diinformasikan kepada sejumlah karyawan pabrik Solok yang terdampak, dimana karyawan yang terkena dampak tersebut kemudian kembali melakukan unjuk rasa hari ini di Solok karena menganggap keputusan yang diambil perusahaan dilakukan sepihak dan tidak berdasar.

Baca Juga :
Tiga Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Tim Spider Polres Solok


“PT Tirta Investama akan terus berkomitmen untuk melakukan yang terbaik dalam operasional kami dan terus menyediakan produk AQUA untuk memenuhi kebutuhan hidrasi konsumen kami di daerah sekitarnya,” sebut Endro (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.