Hukum dan KriminalSolok Raya

Luar Biasa, KONI Sumbar Orang Mengerti Hukum Kok Berani Melanggar Hukum

×

Luar Biasa, KONI Sumbar Orang Mengerti Hukum Kok Berani Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini

SOLOK, JN- Luar biasa, meski Musorkab KONI Kabupaten Solok beberapa bulan lalu sarat pelanggaran AD/ART, namun KONI Sumbar dibawah pimpinan Syaiful, kekeuh atau bersikeras mengeluarkan SK Pengurus.


“Dengan dikeluarkannya SK Kepengurusan KONI Kabupaten Solok, maka KONI Sumbar dibawah pimpinan Syaiful, berarti dia sendiri sudah ikut mendukung pelanggaran AD/ART KONI itu sendiri. Ini jelas pelanggaran fatal dan kita akan laporkan hari ini ke Bidang Hukum PP dan Baori,” sebut Madra Indriawan, Jum’at (3/11) di Jakarta. 
Disebutkan Madra, setahu dia pengurus dan Ketua KONI Sumbar orang yang mengerti hukum dan faham Undang-undang. “Kalau orang yang mengerti hukum melanggar hukum, berarti kami harus melakukan mosi tidak percaya ke KONI Sumbar,” tambah Madra Indriawan.
Rencananya dalam semua pelanggaran yang dilakukan CS Musorkab Solok dan KONI Sumbar akan dibawa ke Jakarta.
“Dulu Syaiful sendiri yang mengatakan ini sah pelanggaran AD/ART, tetapi kok sekarang dia pula yang mengesahkan. Ada apa ini?,” tanya Madra Indriawan.
Pihaknya menilai bahwa tindakan KONI Sumbar Juga Ikut menundukung Pelanggaran AD/ART KONI itu sendiri, makanya harus dilakukan Mosi tidak percaya kepada KONI Sumbar.
Meski sebelumbya KONI Pusat sudah memberi petunjuk kepada KONI Sumbar terkait sengketa Musorkab KONI Kabupaten Solok, yang diantara isinya adalah bahwa KONI Sumbar menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke KONI Sumbar, karena masalah itu adalah wewenang KONI Sumbar untuk menyelesaikannya secara adil dan bijaksana.Pada poin 4 yang berbunyi bahwa Bahwa perlu dimaklumi bahwa instansi organisasi tertinggi KONI Kabupaten adalah Musorkab yang dilaksanakan atau berdasarkan AD/ART KONI yang dihadiri anggota serta memenuhi korum.
Sementara poin 5 berbunyi  bahwa apabila KONI Provinsi Sumbar memandang hasil Musorkab tersebut sebagai suatu perselisihan dan atau menjadi perselisihan kepengurusan lebih lanjut, maka KONI Sumbar dapat mengambil alih dengan membentuk pejabat sementara (Caretaker) Kepengurusan dengan tugas pokok melaksanakan administrasi rutin dan menyiapkan serta melaksanakan Musorkablub.

Dari awal mekanisme sidang pleno Musorkab KONI bulan Juni 2020 lalu sudah salah. Masak pimpinan pleno dipimpin oleh bukan orang bukan unsur pimpinan KONI. Padahal pada pasal 35 AD/ART KONI Tahun 2017, pimpinan sementara atau SC harus dipimpin oleh unsur pimpinan KONI dalam hal ini Rudi Horizon, bukan dari pihak luar KONI. Apakah KONI Sumbar tidak melihat hal ini?,” beber Madra Indriawan.
Namun yang terjadi waktu musorkab KONI malah dipimpin oleh orang Dinas Pendidikan yakni Jon Afnel bukan dari unsur pimpinan KONI. Tidak dipimpin oleh unsur pimpinan seperti Ketua KONI Solok. “Kalau sudah dibuka Ketua KONI SC tersebut, baru bisa diserahkan ke unsur pimpinan lain, tetapi juga harus dari unsur pimpinan KONI,” sebut Madra.Menurut Madra hal ini adalah juga suatu kesalahan fatal. 

Pada pasal 35  AD/ART KONI Tahun 2017, pimpinan sementara atau SC harus dipimpin atau wajib dipimpin oleh Ketua KONI Kabupaten Solok Rudi Horizon. Bunyi pasal tersebut jelas yakni pada huruf d poin (iii) berbunyi bahwa selama pimpinan Musorkab sebagaimana dimaksud pasal 35 (3) butir (d) point (i) belum terpilih, untuk sementara Musorkab dipimpin oleh Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengesahkan peraturan tata tertib dan acara dan memilih pimpinan Musorkab. Namun hal itu di Musorkab KONI Solok dipimpin oleh bukan Ketua KONI dan ini salah satu pelanggaran fatal.

Kemudian menurut Madra, kesalahan lain adalah kehadiran KONI Sumbar pada waktu itu adalah sebagai nara sunber dan sebagai peserta dan dua hal ini harus dibedakan. Nara sumber ya nara sumber peserta ya peserta dan harus jelas.Kemudian apakah orang KONI yang diutus menghadiri Musorkab KONI ada mandat atau tidak.
Kemudian KONI Sumbar tidak boleh menjadi pimpinan definitif waktu itu karena mereka tidak mewakili cabor. Tapi hal ini terjadi waktu itu dan malah mengesahkan musorkab. Ini kan kesalahan besar.
“Pertanyaannya apakah orang yang dimandati KONI Sumbar ke Kabupaten Solok memahami organisasi? Kalau mereka tidak menahami ya wajar hal itu dilakukan dan mengeluarkan SK. Ini tidak memahami aturan dari PP,” sebut Madra Indriawan.
Namun Madra optimis KONI Sumbar lebih menahami secara struktural aturan organisasi dan tidak akan bermain-main seperti yang diingatkan oleh PP. Jadi dalam AD/ART tidak boleh bermain-main. Kalau itu terjadi berarti lembaga KONI Sumbar tidak bisa dipercaya lagi. Yang paling ideal menurut Madra KONI Sumbar mengambil alih KONI Kab. Solok dan melakukan pemilihan ulang.
“Tetapi dengan dikeluarkannya SK ini, maka KONI Sudah ikut mendukung Pelanggaran AD/ART dan kami jelas melakukan Mosi tidak percaya ke KONI Sumbar dibawah pimpinan Bapak Syaiful, dan akan neneruskan ke PP dan Baori,” tutur Madra Indriawan.

Baca Juga :
Kantor Bupati Solok Yang Baru Diresmikan Awal Bulan November 2020

Selain itu kesalahan yang dilakukan adalah tidak mengundang Calon Ketua Umum serta terpilihnya Ketua yang baru secara aklamasi dianggap cacat karena melanggar AD/ART.

Ditambah lagi Walk Outnya beberapa cabor karena rata-rata mereka meminta agar salah syarat untuk menjadi calon ketua umum KONI adalah ber KTP Kabupaten Solok dan berdomisili di Kabupaten Solok, namun tidak digubris SC  sehingga beberapa cabor WO.Sementara SC sendiri dianggap tidak sah karena bukan dibuka oleh Ketua KONI dan meanggar pasal 35 AD/ART KONI Tahun 2017.

“Kalau masalah dana KONI untuk 2021, kan bisa saja ditarok pada dana hibah meski pengurus KONI belum ada. Jadi jangan karena alasan itu SK diterbitkan sebab kita masih berjuang. Pengurus KONI Sumbar jangan mudah tertipu oleh lobi beberapa orang. Kan ketua KONI Sumbar sendiri dulu yang bilang musorkab KONI Solok melanggar AD/Art. Jika SK sampai keluar, maka hal ini ada apa? Kecuali Musorkablub, itu baru benar,” terang Madra, yang juga lulusan Fakultas Hukum UGM Jokyakarta ini.

Pihaknya Madra Indriawan Cs dari awal juga menyebutkan bahwa akan menolak jika ada upaya lobi dari pihak Rudi Horizon, terkait hasil Musorkab KONI yang berakhir ricuh dan aksi WO serta mosi tidak percaya dari sejumlah cabor.
Madra Indriawan, meminta KONI Kabupaten Solok kepengurusan priode lalu untuk diaudit khusus BPK.

“Selain banyak yang tidak beres pada Musorkab KONI dan sepertinya Musorkab ini sudah sangat dikondisikan dan selama ini banyak pengelolaan keuangan yang tidak jelas dan kami akan minta Kejari dan BPK untuk mengaudit khusus keuangan KONI karena banyak aset KONI yang tidak tedata. Selain itu saya sebagai Sekum KONI tidak dilibatkan dalam banyak hal di KONI,” tutur Madra Indriawan dengan nada sangat kecewa.
Yang bikin kesal menurut Madra, Rudy Horizon selain bukan putra Kabupaten Solok, juga sudah sangat sering melontarkan kata-kata akan mundur dari Ketua KONI Kabupaten Solok dan tidak akan mencari hidup di KONI sejak usai Porprov di Padang Pariaman 2018 silam.
“Ucapan mau mundur dari Ketua KONI Kabupaten Solok sangat sering dilontarkan Rudy kepada kawan-kawan di KONI. Tetapi karena manisnya uang KONI Kabupaten Solok, malah dia minta tambuh dan seakan-akan cabor yang memintanya untuk maju kembali,” tutur Madra.
Seharusnya menurut Madra, Rudy harus malu ditolak cabor karena tidak putra daerah, sebab dana KONI merupakan APBD Kabupaten Solok yang warganya memiliki hak otonomi sendiri.
Sebelumnya,  para peserta juga melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua KONI Kabupaten Solok periode 2016-2020 Rudi Horizon, serta panitia penjaringan bakal calon Ketua KONI Kabupaten Solok periode 2020-2024. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, suasana Musorkab memanas setelah sejumlah peserta melakukan protes terkait proses penjaringan. Mayoritas Cabor mempertanyakan tentang kasipnya waktu penjaringan. Mereka beralasan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART), disebutkan bahwa proses pemberitahuan diumumkan setidaknya 14 hari sebelum hari pemilihan. Sementara, kelengkapan administrasi pemilihan, yakni verifikasi hak suara di pemilihan, menurut mereka sudah clear (terang dan jelas) 7 hari sebelum pemilihan. Padahal itu belum benar.
Alhasil, para peserta yang melakukan aksi walk out (keluar dari ruang sidang), berkumpul dan menandatangani mosi tidak percaya. Setidaknya, hingga pukul 17.00 WIB, sudah ada 9 Cabor yang menandatangani mosi tidak percaya. Yakni Cabor Biliar (POBSI) yang ditandatangani Jon Firman Pandu yang juga Ketua DPRD Kabupaten Solok, Cabor sepakbola (Askab PSSI) yang ditandatangani oleh Sofriwandi, Cabor Bolavoli (PBVSI) yang ditandatangani Aurizal yang juga Anggota DPRD Kabupaten Solok, Cabor Hapkido yang ditandatangani Madra Indriawan, Cabor Panjat Tebing (FPTI) yang ditandatangani oleh Haryanto Arbi, Cabor Judo (PJSI) yang ditandatangani Yondri Samin, Cabor Arung Jeram (FAJI) yang ditandatangani Boni, Cabor sepeda (ISSI) ditandatangani Bustaman, serta Riki Rizo Namzah dari Cabor Futsal. Riki Rizo didapuk sebagai pimpinan mosi tidak percaya.
Dalam surat mosi tidak percaya tersebut, ada 8 item yang menjadi alasan para Cabor. Di antaranya, pelaksanaan penjaringan pelaksanaan Musorkab yang tidak sesuai dengan AD ART. Para peserta juga menuding bahwa agenda pemilihan Ketua KONI Kabupaten Solok penuh kecurangan. 
“Terdapat pelanggaran konstitusi, yakni AD ART KONI pada Bab V Pasal 35 Ayat 1 Poin B, yang menyatakan bahwa pemberitahuan kepada peserta Musorkab dilakukan secara tertulis sekurang-kurangnya 14 hari kalender sebelum Musorkab. Kemudian, bahan tertulis sudah diberikan kepada peserta sekurang-kurangnya 7 hari sebelum Musorkab. Lalu, sidang pembentukan panitia penjaringan harus dilakukan melalui mekanisme sidang pleno. Kami juga melihat ada indikasi kecurangan dalam proses Musorkab ini. Karena itu, kami tidak mengakui seluruh proses Musorkab yang cacat hukum ini. Hasil ini akan kita tindaklanjuti ke KONI Sumbar dan KONI Pusat,” tegas Riki Rizo Namzah.

Baca Juga :
Disambut Hangat Bupati Epyardi Asda, Sandiaga Uno Terpukau Melihat Keindahan


Adanya Walk Out dan mosi tidak percaya ini, seakan membuktikan ucapan salah seorang bakal calon Ketua KONI Kabupaten Solok 2020-2024, Gusrial Abbas. Menurut Gusrial Abbas, dari awal dirinya tidak ada niat maju ke pemilihan Ketua KONI Kabupaten Solok 2020-2024. Namun, beberapa hari belakangan, dirinya didatangi oleh beberapa pengurus KONI Kabupaten Solok dan diminta maju. Gusrial, yang merupakan tokoh politik kawakan di Kabupaten Solok, menyatakan dirinya melihat ada kekuatan lain yang bermain untuk memenangkan Rudi Horizon. 
Menurutnya, salah satunya hal itu terlihat dari waktu penjaringan dan tahap verifikasi terhadap pemilik suara yang begitu sempit. Sehingga, hal itu sangat merugikan dirinya melawan petahana.


“Kalau ingin maju dan menang, tentu kita harus tahu kekuatan. Tapi, dalam pemilihan ini, waktu begitu sempit dan siapa-siapa Cabor yang memiliki hak suara, sama sekali belum jelas. Bahkan hingga satu hari sebelum hari pemilihan,” ungkap tokoh politik dan olahraga Kabupaten Solok, Hendri Dunant.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dirinya melihat sudah ada pengondisian dan ada satu komando memenangkan calon petahana Ketua KONI Kabupaten Solok. Hendri Dunant menyatakan hal itu justru berasal dari Pemkab Solok. Serta dari internal KONI Kabupaten Solok sendiri, yang menguntungkan petahana. 
“Setelah saya dalami proses ini, saya melihat ada komando untuk memenangkan petahana. Ada pihak-pihak yang bermain, di antaranya dari Pemkab Solok dan internal KONI Kabupaten Solok. Hingga Jumat sore ini saja, verifikasi pemilik suara saja belum selesai. Dukungan dari Cabor-Cabor belum ada dan tak bisa didata. Kekuatan kami kalah, saya hanya akan tampil sebagai penggembira saja di hari pemilihan. Cabor-Cabor yang selama ini terpinggirkan atau termarjinalkan di Kabupaten Solok, harus siap bersabar,” ungkap Hendri Dunant, Waktu itu.

Dari skema pemilik suara, terdapat setidaknya 37 cabang olahraga (Cabor) di Kabupaten Solok, ditambah dua suara dari KONI Sumbar dan KONI Kabupaten Solok. Namun, sebanyak 37 Cabor tersebut, belum dapat dipastikan menjadi pemilik suara. Karena harus diverifikasi dulu, apakah kepengurusannya masih aktif atau tidak aktif. Jika 37 Cabor aktif, maka Rudi Horizon dan Gusrial Abbas, minimal harus bisa meraih 20 suara dari 39 pemilik suara di pemilihan.
Sang petahana, Rudi Horizon, menyatakan dirinya berharap pemilihan Ketua KONI Kabupaten Solok, Sabtu (18/7/2020), bisa melahirkan pimpinan sesuai keinginan insan olahraga Kabupaten Solok. Rudi menyatakan pihaknya sudah membentuk panitia penjaringan dan steering comittee (SC) yang akan menjadi pimpinan sidang pemilihan. 


Di berbagai kesempatan, Rudi Horizon, menyatakan dirinya tidak akan maju lagi di periode 2020-2024. Kini, saat tiba-tiba kembali maju, Rudi Horizon menyatakan hal itu karena permintaan dari cabang-cabang. Rudi juga menegaskan dirinya tidak mencari dukungan untuk maju di periode ini (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.