SOLOK, JN- Sat Resnarkoba Polres Solok, kembali mengamankan 4 orang pria penyalahgunaan narkoba jenis ganja di wilayah hukum Polres Solok, Sabtu (12/11).
Dari kelima pelaku, 4 orang diciduk di Sungai Nanam
Adapun Pria yang diciduk di Sungai Nanam yakni berinisial JK (43), warga Jorong Padang lmLaweh Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Kemudian AA (25), warga Jorong Rimbo Data, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok. Berikutnya IJ (25) Jorong Rimbo Data, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dan FD (20), warga Jorong Batu Kijang Nagari Dilam Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.
Dari tangan 4.pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB),
berupa Satu Paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih, Satu celana panjang warna dongker, atu buah alat hisap (bong), Dua unit HP dan Satu unit sepeda motor merk Honda ADV warna Putih.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.I.K, melalui Kasat Narkoba polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, kepada awak media, di Mapolres Solok mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa ada orang yang ducurigai sering melakukan menggunakan narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu kata Iptu Oon Kurnia Ilahi, petugas Satres Narkoba Polres Solok, langsung melakukan penyelidikan. “Setelah waktu dan situasi yang tepat, anggota kita melakukan penggerebekan terhadap pelaku,” terang Iptu Oon Kurnia
Pelaku diciduk saat sedang berada di Sebuah rumah di Jorong Rimbo Data Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, yang mana berawal dari Hari Sabtu Tanggal 12 November 2022 jam 19.00 Wib anggota Sat Res Narkoba Polres Solok melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar Jorong Rimbo Data yang mana masyarakat sering melihat pelaku dengan aktifitas mencurigakan di rumah (TKP), kemudian masyarakat setempat melaporkan kepada agt Sat Narkoba untuk dilakukan penyelidikan.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap tersangka yang di curigai, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket di duga narkotika jenis ganja yg di bungkus kertas warna putih yang di temukan di saku belakang sebelah kanan pelaku AA dan 1 buah alat hisap (bong) yang baru selesai digunakan oleh pelaku untuk menghisab sabu yang dibeli pelaku seharga Rp. 200.000 dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dihadapan para saksi, semua diakui milik pelaku dan terhadap barang di bawa ke polres solok guna penyelidikan lebih lanjut.(jn01/wandy)