Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Solok Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht

×

Kejaksaan Negeri Solok Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht

Sebarkan artikel ini

SOLOK,  JN- Kejaksaan Negeri (kejari) Solok,  hari Kamis (16/6), memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Barang-barang yang dimusnahkan miras, narkoba,  miras, hingga psikotropika. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)Solok Feni Nilasari. SH. MH, di Kantor Kejaksaan Negeri Solok menjelaskan dalam Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan kegiatan agenda rutin kejaksaan Negeri Solok sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaks amar putusan terkait BB yang perkaranya sudah inkrcht atau berkekuatan hukum tetap,” terang Feni Nilasari. SH.

Baca Juga :
Tim Gabungan Polres Solok Temukan 500 Botol Obat Sirop Yang Dilarang


Adaoyn Barang bukti yang dimusnahkan
diantaranya1. Barang Bukti Narkotika.2. Barang Bukti perkara Asusila.3. Barang Bukti Perkara Satwa yang dilindungi.4. Barang Bukti perkara Uang Palsu, dan 5. Barang Bukti perkara Minuman Keras.


Harapan Kepala Kejaksaan Negeri Solok dalam rangka pemusnahan Barang Bukti yang telah inkracht tersebut merupakan upaya kejari Solok guna mendukung program pemerintah dalam meminimalisir dan antisipasi maraknya peredaran Narkoba di wilayah hukum Kota Solok dan Kabupaten Solok. 
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Solok merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut Feni Nilasari, Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Baca Juga :
Perampok Pedagang Emas di Pasar Talang Awal Januari 2024 di Tangkap di Riau


Hal ini dilakukan, karena merupakan kegiatan rutin dan amanat Undang-Undang. “Tujuannya untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi narkoba dan barang berbahaya lainnya.

Sehingga dapat tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan sehat,” papar Feni Nilasari (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.