Hukum dan KriminalSolok Raya

Kajati Resmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Solok, Ketiga di Sumbar 


 SOLOK, JN- Guna menindaklanjuti perintah Jaksa Agung RI, terkait  Rumah Restorative Justice, Bupati Solok, H. Epyardi Asda  meresmikan Rumah Restorative Justice  di Gedung Promosi Kabupaten Solok, Rabu (20/6).

Rumah Restortaive Justice bertujuan untuk meminimalisir perkara yang nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan, bahkan sampai ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Tampak hadir pada acara tersebut yakni  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Yusron, SH, MH., beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Feni Nila Sari, SH, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, Asisten dan Staf Ahli Bupati Solok, kepala OPD dan undangan lainnya.

 Kajari Solok, Feni Nila Sari dalan sambutannya mengatakan bahwa peresmian rumah rundiangan ini merupakan kebanggan tersendiri baginya, khususnya dalam rangka menindaklanjuti perintah Jaksa Agung RI.

“Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, bisa meminimalisir perkara yang nanti akan dilimpahkan ke pengadilan. Tidak saja itu, perkara tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan atau secara dialog,” terang 
Feni Nila Sari.

Ditambahkan Kejari, Pemerintahan Kabupaten Solok memiliki semangat dan Komitmen yang kuat pada seluruh kegiatan yang bertujuan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. “Buktinya, Pemkab Solok  juga telah menghibahkan tanah untuk membangun kantor kejaksaan di kabupaten ini,” tutur Feni Nila Sari.

Untuk itu pihaknya juga mengharapkan kontribusi dari masyarakat untuk berkonsultasi di Rumah Restorative Justice ini.

Sedangkan Bupati Solok, H. Epyardi Asda, M. Mar, dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya terus menjalin kerjasama dengan baik, terutama dalam menjalankan masing- masing tupoksi yang bertujuan untuk dapat melakukan sesuatu terbaik demi  kabupaten ini.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Solok mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kajati dan Ibu Kajari yang sudah bekerjasama dalam melaksanakan intruksi  Kejaksaan Agung RI,  dan telah meresmikan rumah rundingan di Kabupaten Solok ini,” terang  H. Epyardi Asda. 
Menurut Bupati H. Epyardi Asda, bahwa
peresmian rumah rundingan ini juga dilakukan pada 74 nagari yang ada di kabupaten secara virtual. Dengan  harapan masyarakat yang tidak mengerti terhadap aturan rumah rundiangan, bisa menjadi solusi yang terbaik diantara yang bersengketa.

“Alhamdulillan, Kabupaten Solok merupakan daerah ketiga yang telah di resmikan Bapak Kajati yang memiliki Rumah Restorative Justice di Sumatera Barat. Kami bisa mensosialisasikan ini ke masyarakat dan mudah-mudahan berdampak positif  bagi masyarakat,” papar H. Epyardi Asda.

Sedangian Kepala  Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, SH, menyampaikan bahwa Kabupaten Solok merupakan daerah yang dikenal dengan penghasil berasnya, yaitu beras Solok dan berbagai potensi di bidang lainnya. Dengan berbagai potensi yang dimiliki tentunya tidak terlepas dari permasalahan yang ada.


Menurut Kejati, dalam rangka mengefektifkan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas pradilan cepat, maka dibentuk-lah Rumah Restoratif Justice oleh setiap satuan kerja tingkat Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

“Diharapkan Rumah Restoratif Justice ini dapat menjadi rumah bagi aparat penegak hukum, untuk mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat,” papar Yusron, SH.

Kejati juga sangat mengapresiasi hubungan baik antara pemerintah daerah  dengan Kejaksaan Negeri solok. Dengan dibentuknya rumah rundiangan ini diharapkan bisa menjadi sarana sosialisasi dan implementasi program penyelesaian perkara melalui jalur musyawarah dan mufakat.

Dalam acara itu juga dilakukan penandatanganan Prasasti Rumah Restoratif Justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Bupati Solok serta Penandatanganan Berita Acara Penghibahan Tanah Untuk pembangunan Kantor Kejaksaan di Kabupaten Solok. Kemudian, peninjauan lokasi tanah yang dihibahkan oleh pemerintah kabupaten kepada kejaksaan. (wandy)

Exit mobile version