Hukum dan Kriminal

Dalam Semalam, Sat Narkoba Polres Solok Tangkap Pelaku Narkoba di Tiga TKP

×

Dalam Semalam, Sat Narkoba Polres Solok Tangkap Pelaku Narkoba di Tiga TKP

Sebarkan artikel ini


SOLOK, JN- Luar biasa kerja keras Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Solok, dalan semalam berhasil mengungkap para pelaku penyalahan narkoba di Tiga TKP atau Tempat Kejadian Perkara yang berbeda.


Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, kepada awak media, di Mapolres Solok, Kamis (6/10) mengatakan, bahwa penangkapan pelaku narkoba di dua TKP di Wilayah Hukum Polres Solok Kabupaten dan Satu lagi TKP lagi bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Solok Kota. 
“Untuk TKP yang di kota Solok sudah kita limpahkan ke Polres Kota karena TKP masuk kota dan penangkapannya juga bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Kota Solok,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi.

Pada Lokasi pertama, polisi menciduk seorang Pria yang berinisial VAN (28), warga Jalan Pandan Ujung Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.


Tersangka VAN dipancing saat menjual Sabu ke Polisi yang menyamar. Pelaku ditangkap hari Rabu malam (6/10), sekitar jam 21.30 Wib, saat berada di tepi jalan yang beralamat di Jorong Jambu Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Baca Juga :
Kasat Lantas dan Kasat Intel Polres Solok Arosuka Disertijabkan


Adapun Barang Bukti yang diamankan bersama pelaku yakni Satu Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.

“Pelaku kita tangkap usai melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar jadi pembeli,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi, Kamis.

Kemudian pada hari yang sama, Sat Narkoba Polres Solok menciduk Dua orang pelaku narkoba jenis sabu lagi yakni masing-masing dengan inisial BOY, (40), warga jorong jambu nagari Saok Laweh kecamatan Kubung kabupaten Solok dan MAY (44), warga Jorong Jambu nagari Daok Laweh kecamatan Kubung kabupaten Solok.


Adapun barang bukti yang diamankan yakni Satu Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, Dua unit HP dan Satu Unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink hitam dengan no pol BA 4029 HE.
“Pelaku kita tangkap usai mendapat laporan dari masyarakat,” terang Iptu Oon Kurnia Ilahi, Kamis.

Baca Juga :
Kejar-Kejaran Dengan Bandar, Sat Narkoba Polres Solok Amankan 75 Kilogram Ganja

Keduanya ditangkap saat sedang berada di tepi jalan raya yang beralamat di Jorong Bungo Tanjung Nagari Sawok Laweh  Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Solok, bergerak ke Kampung Jawa Kota Solok bersama anggota Sat Narkoba Polres Kota.

 Disana polisi gabungan ini mengamankan Dua orang pria yakni MAY (22), warga Ampang Kualo Rt 002 Rw 006 Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok dan RO (25), juga warga Ampang Kualo Rt 002 Rw 006 Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.


Kedua pelaku ini dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Solok Kota

Kemudian terhadap para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut (wandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.