SOLOK, JN- Jajaran Satres Narkoba Polres Solok Kota, berhasil mengamankan seorang kurir narkoba jenis ganja kering sebanyak 63 kilo , di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatra Barat, Jum’at (10/6), sekira jam 12.00 siang, atau persisnya pada saat Umat islam menyelenggarakan Sholat Jumat.
Kapolres Solok, AKBP Ferry Suwandi, S ik, kepada awak media saat Konfrensi Pers diaula Polres Solok Kota , Sabtu (11/6) mengatakan, bahwa seorang kurir yang berhasil diciduk berinisial T (24), warga Nagari Koto Baru, Kabupaten Solok.
Lebih lanjut Kapolres Menerangkan penangakapan itu berdasarkan dari informasi dari masyarakat , gerak cepat menanggapi informasi tersebut Anggota menuju ke TKP dan berhasil menangkap pelaku.
“Saat penggeledahan di sekitar TKP, anggota kita menemukan terrsangka saat memindahkan karung besar ganja dari pondok ke atas sebuah mobil pikup Granmax. Pada saat di hitung oleh petugas jumlah keseluruhan ada 63 paket ganja kering siap edar,” sebut AKBP Ferry Suwandi.
Saat di introgasi oleh petugas tersangka mengatakan akan mendapatkan upah sebesar lima belas juta rupiah untuk mengantarkan barang tersebut.
Hasil dari keterangan tersangka , barang tersebut dikirim dari daerah Aceh untuk diedarkan di wilayah Kota Solok sekitarnya Untuk proses lanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Solok Kota.
Atas perbutaan tersangka diancam dengan pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahin 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup (wandy)